Pengertian Minuman Keras. Khamr adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Makna lainnya adalah segala apapun yang memabukkan atau merusak akal sehat. Berlandaskan pengertian tersebut, segala jenis narkoba termasuk makna dari khamr. Rasulullah Saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah
Make the verdict concerning Khamr clear to us.''. Then, the Ayah in Surat Al-Ma'idah ﴿5:91﴾ was revealed, and `Umar was summoned and it was recited to him. When he reached the part of the Ayah that reads, (So, will you not then abstain)﴿5:91﴾, `Umar said, "We abstained, we abstained.''.
Dalam surat Al Baqarah ayat 219, Allah menyebutkan bahwa meminum-minuman keras atau khamr dan berjudi adalah dua hal yang memiliki dosa besar. Allah juga menyebutkan bahwa mudharat khamr lebih besar daripada manfaatnya. Allah berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Bersamaan dengan pengharaman khamr pula, ayat di atas juga mengharamkan tradisi bangsa Arab lainnya, yaitu permainan judi yang dalam bahasa Arab disebutkan dengan kata al-maisir. Melalui proses pengharaman minuman khamr di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa dalam memberantas tradisi yang menyimpang dari syariat dan sudah mengakar kuat
Dijawablah oleh Allah yang kemudian diturunkan QS. Al-Baqarah/2: 219. Tahap ketiga yakni dengan menurunkan QS. An-Nisa/4: 43. Barulah tahap terakhir, tahap penghapusan tradisi minuman keras yang ada di masyarakat (Madinah) tersebut dengan turunnya QS. al-Maidah/5: 90. Betapa al-Quran turun menjawab pertanyaan secara bertahap.
Terlihat jelas dalam Alquran tidak ada sama sekali ayat yang menjelaskan hukuman duniawi bagi sipeminum khamar. Berbeda halnya dengan keburukan yang lain, seperti berzina dan mencuri, hukuman bagi pelakunya diterangkan dengan jelas dalam Alquran. Sebagaimana lazimnya dikenal bahwa, hadis adalah penjelas dari Alquran, maka
.
ayat alquran tentang khamr